Dilantik Sebagai Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini Fokus Kembangkan Satu Data

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melantik Rini Widyantini sebagai Sekretaris Kementerian PANRB. Atas rotasi jabatan ini, Rini fokus percepatan penguatan integrasi data agar pengambilan keputusan lebih cepat dan tepat sasaran.

Rini menilai, satu data adalah hal mendesak yang harus dilakukan Kementerian PANRB. Untuk itu dalam struktur organisasi Kementerian PANRB terbaru, ditambahkan satu biro yang khusus menangani data.

“Integrasi data memudahkan Menteri PANRB dalam setiap pengambilan keputusan, dan juga masyarakat bisa tahu sejauh mana reformasi birokrasi yang sudah dijalankan,” jelas Rini usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, di Jakarta, Senin (03/01).

Sebelumnya Rini menjabat sebagai Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana. Sementara jabatan Sekretaris Kementerian PANRB sebelumnya dijabat oleh Dwi Wahyu Atmaji yang kini menjabat sebagai Asesor SDM Aparatur Ahli Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Saat menjadi deputi, Rini juga menangani perihal Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kini sebagai Sekretaris Kementerian PANRB yang menaungi urusan internal, Rini ingin mengembangkan sistem digital dalam membangun kompetensi dan kapabilitas pegawai.

Misi yang akan dibawa Rini dengan jabatan ini adalah transformasi tata kelola di internal Kementerian PANRB. “Kita harap Kementerian PANRB bisa menjadi role model untuk tata kelola pemerintahan di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Rini ingin menciptakan transformasi internal yang membawa pegawai Kementerian PANRB lebih responsif. Dalam hal ini, seluruh pegawai Kementerian PANRB harus responsif dalam melayani masyarakat maupun pengambilan keputusan.

Rotasi pimpinan adalah hal wajar dalam sebuah organisasi. Selain penyegaran, rotasi pimpinan di awal tahun 2022 ini juga diharapkan melahirkan ide serta inovasi baru dalam mencapai target organisasi.

Dengan momentum terbitnya Peraturan Menteri PANRB No. 60/2021 terkait struktur organisasi Kementerian PANRB, para pejabat pimpinan tinggi akan berotasi secara periodik menjalankan tugas di kementerian ini. Agenda rotasi juga untuk menjawab serta menyikapi tantangan birokrasi di masa yang akan datang.

Birokrasi membutuhkan inovasi dan terobosan kebijakan yang mengedepankan simplifikasi dan kecepatan. Dua hal itu akan menciptakan organisasi yang gesit dalam melayani dan merespons kebutuhan publik di era digital. “Saya berharap bisa memberikan manfaat kepada Kementerian PANRB, seluruh pegawai, dan bangsa Indonesia,” pungkas Rini.(rls)